BACALAH PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN INI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENDAFTAR SEBAGAI MITRA USAHA, MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN APLIKASI OJIN.

KETENTUAN UMUM

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra Usaha) dan OJIN – OJEK INDRALAYA, yang beralamat di Jalan Sarjana, Nomor 51, Rt. 006, Lingkungan III, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (30662), Indonesia (OJIN), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,

Akun adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra Usaha setelah Mitra Usaha mendaftarkan diri melalui Aplikasi;

Aplikasi adalah aplikasi elektronik dengan merek dagang OJIN – OJEK INDRALAYA maupun OJIN MITRA yang dikelola dan dimiliki oleh OJIN;

PERJANJIAN KERJASAMA OJIN FOOD

OJIN adalah Aplikasi OJIN (Ojek Indralaya), NIB 9120102992861 – OJIN (Ojek Indralaya) yang beralamat di Jalan Sarjana, Nomor 51, Rt. 006, Lingkungan III, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (30662), Indonesia, (selanjutnya disebut sebagai OJIN); dan

Pendaftar (Penjual) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut sebagai “Mitra Usaha”)

OJIN dan Mitra Usaha masing-masing akan disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Pasal 1

Ruang Lingkup

  1. OJIN dan Mitra Usaha akan melakukan kerjasama yang mana OJIN akan menyediakan jasa pemesanan dan pengantaran makanan dan minuman (order dan delivery service) dari restoran atau toko Mitra Usaha kepada seluruh pelanggan yang melakukan pemesanan makanan melalui fitur OJIN FOOD.
  2. Setiap Mitra Usaha akan memiliki tampilan yang dikemas pada fitur OJIN FOOD sehingga memudahkan pelanggan mendapatkan informasi menu secara lengkap dan melakukan pemesanan dari restoran atau toko Mitra Usaha.
  3. Perjanjian ini mencakup seluruh restoran atau toko yang dibuat di Aplikasi OJIN MITRA dengan “nama” yang dimiliki oleh Mitra Usaha.
  4. Perjanjian ini mencakup restoran atau toko yang dimiliki Mitra Usaha sebagaimana diuraikan dalam Lampiran Perjanjian ini.

Pasal 2

Biaya Jasa dan Cara Pembayaran

Untuk setiap pemesanan dan pengantaran makanan dan minuman melalui fitur OJIN FOOD, Para Pihak sepakat bahwa Mitra Usaha akan membayar komisi kepada OJIN sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah harga makanan yang dipesan oleh pelanggan (untuk selanjutnya disebut “Komisi Mitra”. Penghitungan Komisi Mitra akan dihitung berdasarkan bukti/kwitansi/bon (dalam bentuk elektronik dikirim melalui email) atas pemesanan pelanggan dari restoran / toko).

Cara Mendaftar Sebagai Mitra Usaha OJIN FOOD

Mendaftar sebagai Mitra Usaha OJIN FOOD sangatlah mudah. Bagaimana caranya? Simak prosesnya berikut ini :

  1. Isi formulir pendaftaran

Download aplikasi OJIN MITRA (klik disini), silahkan daftarkan akun Pendaftar dengan data yang benar dan lengkap.

  1. Melengkapi berkas

Setelah melengkapi formulir, TIM OJIN akan menghubungi Mitra Usaha untuk meminta kelengkapan berkas. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah foto-foto makanan, daftar menu, harga menu, lampiran kartu identitas, jadwal buka dan tutup, dan lokasi titik koordinat restoran atau toko pada google maps.

  1. Penandatanganan kontrak OJIN FOOD

Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan aplikasi OJIN MITRA (“Aplikasi”), Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menerima dan menyetujui perjanjian kerjasama OJIN FOOD. Perjanjian Kerjasama OJIN FOOD ini merupakan perjanjian yang sah antara Anda dan Apilkasi OJIN (Ojek Indralaya) Layanan dan Aplikasi berlaku pada kunjungan dan penggunaan Anda pada Aplikasi OJIN MITRA dan situs web kami di www.ojekindralaya.com (“Situs Web”).

Silahkan membatalkan akun Anda (Jika Anda telah mendaftar untuk aplikasi) dan secara permanen menghapus aplikasi dari perangkat Anda jika Anda tidak setuju atau tidak ingin masuk kedalam Perjanjian Kerjasama OJIN FOOD.

  1. Memperoleh Panduan dari Tim OJIN FOOD

Pendaftar akan mendapatkan Panduan untuk pengelolaan Aplikasi OJIN MITRA melalui telpon ataupun dengan cara dikirimkan gambar beserta teks penjelasan ke pesan Whatsapp atau email Pendaftar.

Sistem Perhitungan Bagi Hasil OJIN FOOD

OJIN FOOD mengambil keuntungan dari tiap penjualan makanan menggunakan aplikasi terkait. OJIN FOOD menerapkan bagi hasil sebesar 10% dari tiap pendapatan pemilik toko. Jadi semisal terdapat toko mie ayam yang bergabung dengan OJIN FOOD.

Harga mie ayam per porsi adalah Rp 10.000. Dengan begitu, setiap 1 porsi mie ayam yang terjual, maka sebanyak Rp.1000,- (10%) merupakan hak milik OJIN FOOD.

Jika dilihat sekilas, jumlah yang menjadi bagian dari OJIN FOOD ini mungkin nampak besar. Tetapi jika dicermati, sebenarnya jumlah ini juga terbilang masuk akal. Bagaimana bisa?

Sebab dengan menggunakan OJIN FOOD, pemilik bisnis tidak perlu membayar lagi jasa kurir pengantaran, apalagi memikirkan dan mengatur soal biaya kirim. Pemilik bisnis juga tidak perlu melakukan promosi untuk produknya, sebab OJIN lah yang akan melakukannya.

Pemilik bisnis tidak perlu menyewa jasa seorang yang ahli di bidang pemasaran, apalagi membeli website guna mempromosikan produknya. Semua tugas itu dilaksanakan oleh OJIN. Pemilik bisnis hanya perlu menyiapkan produksi yang optimal sehingga menghasilkan produk yang maksimal pula.

Untuk menyiasati jumlah keuntungan yang diperoleh, pemilik bisnis dapat meningkatkan harga produk 10% sampai 15% lebih mahal dari harga offline. Dengan begitu, margin yang diperoleh bisa digunakan untuk membayar biaya bagi hasil kepada OJIN. Ingat bahwa Mitra Usaha OJIN FOOD alias pemilik bisnis tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Jadi, pasanglah harga yang lebih tinggi sejak awal.

Itulah informasi mengenai perhitungan bagi hasil saat menjadi Mitra Usaha OJIN FOOD. Mengetahui sistem perhitungan bagi hasil tersebut, maka sangat penting bagi pemilik restoran atau toko untuk menghitung seluruh biaya yang digunakan untuk produksi.

Pemilik restoran atau toko juga harus mengetahui secara tepat berapa keuntungan yang ia peroleh diluar biaya bagi hasil yang diberikan kepada OJIN FOOD. Dengan begitu, pemilik retoran atau toko dapat memperoleh keuntungan yang memadai untuk kelanjutan usahanya.